DUYU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyerahkan 107 sertifikat redistribusi tanah Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Duyu 2021. Penyerahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Duyu, Selasa (4/7/2023).
Wali kota menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyampaikan terima kasih atas program redistribusi tanah, yang dijalankan oleh Kementerian ATR BPN, khususnya Kakanwil Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Alhamdulillah hari ini (Selasa red.), masyarakat Huntap Duyu bisa menerima sertifikat tanah mereka di tahap pertama,” ucap Hadianto.
Adapun jumlah penerima sertifikat dari jumlah rumah dari 230 yang hari ini baru menerima baru sekitar 107 sertifikat.
“Semoga selebihnya bisa diberikan dan secepatnya dilaksanakan dengan cepat,” ujarnya.
Ia mengatakan kepada masyarakat Kelurahan Duyu dan secara luas, saat ini Pemerintah Kota Palu tidak lagi semudah dulu untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT).
“Dua bulan lalu saya mengeluarkan surat edaran, sebelum SKPT dibuat, maka terlebih dahulu harus bermohon surat keterangan dari Badan Pertanahan, yang menyatakan lahan tersebut aman, bersih dan tak bermasalah,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar jangan mengeluh terkait pengeluaran surat tanah di kelurahan. Saat ini, aturannya ke kantor pertanahan terlebih dahulu beserta pihak kelurahan.
Apabila bukan tanah milik orang lain, maka akan keluar surat keterangan dari pertanahan, setelah itu setiap lurah akan memproses SKPT. Wali kota juga berharap untuk para penerima sertifikat tanah agar menyimpannya dengan baik.
“Tolong simpan dengan baik dan jangan sampai dihilangkan,” ucapnya. RES