Wali Kota Serahkan DHKP, SPPT dan PBB-P2 

Penyerahan-064d277c
PENYERAHAN - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat menyerahkan DHKP, SPPT DAN PBB-P2 ke Kecamatan dan Kelurahan se Kota Palu, Kamis (17/3/2022). FOTO : HUMAS PEMKOT PALU

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke 8 kecamatan dan  46 kelurahan se-Kota Palu. Acara tersebut digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Palu, Kamis (17/3/2022).

Pada penyerahan tersebut, wali kota menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapenda Kota Palu yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan penyerahan DHKP, SPPT, dan PBB-P2 tersebut.

Wali kota menjelaskan, pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak bumi dan bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB juga berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Beban yang dipikul pemerintah saat ini sangatlah berat. Untuk membiayai pembangunan nasional, pemerintah tidak dapat hanya bergantung pada hutang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang tidak kecil, ataupun dari sumber daya alam migas yang semakin menipis.

“Harapan pemerintah salah satunya yang dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan nasional adalah penerimaan dari sektor pajak. Hal ini dapat dilihat dalam APBNkita yang menunjukkan semakin besarnya persentase penerimaan negara dari pajak,” jelasnya.

Olehnya, lanjut Hadianto, penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana misalnya ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak) maupun dengan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada). RES

Pos terkait