TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pemanfaatan sementara zona seni budaya blok Pasar Seni UMKM di Hutan Kota Kaombona Palu kepada Camat Mantikulore, Hikman bersama Lurah Talise, Sarlin dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Talise.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan di ruang kerja wali kota Palu, Rabu (21/8/ 2019) dan disaksikan langsung oleh Kadis Tata Ruang dan Pertanahan kota Palu, Rizal, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Palu, Dharma Gunawan, Sekretaris Pol P Trisno, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Iskandar Arsayad Kabag Hukum Setda Kota Palu, Romi, serta pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat berharap agar LPM Kelurahan Talise dapat mengelola dengan sebaik-baiknya para pedagang UMKM yang akan berjualan sementara di zona seni budaya blok Pasar Seni UMKM Hutan Kota Kaombona.
“Saya harap tidak ada pedagang yang mengeluh, olehnya minta tolong ini dikelola baik-baik oleh LPM,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, penempatan sementara para pedagang UMKM di hutan kota, sebagai upaya Pemerintah Kota Palu untuk memulihkan ekonomi para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pesisir Pantai Teluk Palu.
Sekaligus juga, sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan serta menjaga keamanan dan keindahan kota dari para pelaku usaha yang sudah menempati ruang-ruang publik yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Pemanfaatan sementara zona seni budaya blok pasar seni yang dikelola oleh LPM Kelurahan Talise di bawah koordinasi Camat Mantikulore dan Lurah Talise ini akan diberlakukan hingga selesainya pembangunan dan penataan kawasan pesisir Pantai Teluk Palu. ABS