LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu melaporkan, bahwa Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid telah menyetujui penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Paud, SD dan SMP di Kota Palu.
Sebelumnya memang PPDB di Kota Palu mengacu pada sistem zonasi, pada awalnya seluruh sekolah menetapkan full zonasi. Setahun terakhir aturan tersebut berubah karena tidak hanya zonasi mereka juga harus menyiapkan kuota bagi para siswa berprestasi, afirmasi atau kurang mampu hingga perpindahan orang tua.
Kepala Disdibud Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan sudah melaporkan kepada Wali Kota Palu tentang proses PPDB tingkat Paud, SD, dan SMP di Kota Palu. “Bapak Wali Kota Palu sangat menyetujui program PPDB tentang zonasi yang kami laporkan, sebab sistem tersebut juga sangat sesuai dengan aturan yang diberikan Kemendikbud RI. Pihaknya hanya berharap agar PPDB bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya keluhan dari masyarakat, sebab pendidikan sangat penting buat seluruh anak bangsa,” katanya, Senin (30/5/2021).
Ia menambahkan PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem zonasi. Sementara teknis proses PPDB tergantung masing-masing sekolah, bisa secara daring hingga luring atau tatap muka, sebab pihaknya juga menyadari bahwa tidak semua sekolah bisa melaksanakan PPDB secara Daring.
“Teknis pelaksanaan zonasi untuk tingkat Paud dan SD kami berikan untuk masing-masing kelurahan karena jumlah Paud dan SD cukup banyak tersebar di Kota Palu. Sementara untuk tingkat SMP masing-masing sekolah diberikan empat kelurahan terdekat, sehingga nantinya bisa menampung seluruh jumlah siswa yang ada di Kota Palu,”terangnya.
Pihaknya berencana pembukaan PPDB akan dimulai dari tingkat SMP pada Juli 2021 mendatang disusul tingkat SD dan Paud. Nantinya Disdikbud Kota Palu juga akan turun langsung untuk memantau pelaksanaan PPDB yang akan dilaksanakan seluruh sekolah. UTM