Warga Banggai Pertama Menikmati Jaringan Gas di Sulteng

warga  banggai

JAKARTA, MERCUSUAR – Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) di Kabupaten Banggai, segera dilaksanakan menyusul telah ditandatangani kontrak pekerjaannya, Jumat (26/4), di Gedung Migas, Jakarta. Total nilai kontrak pembangunan jargas untuk enam wilayah di Indonesia sebesar Rp. 244.633.016.903,40.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, penandatanganan dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kontraktor Pelaksana, serta disaksikan oleh Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi mewakili Dirjen Migas serta Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso.

Pembangunan jargas di Kabupaten Banggai sebanyak 4.000 SR  yang dibangun di Desa Hanbola, Uso, Lamo, Bugis, Balatang, Batui, Tolando, Bakung, Koyowa, Nonong, Masing,  Bonebalantak, dan Gorigori. Kontraktor pelaksananya adalah KSO Sucofindo EPICI. Nantinya sumber gas berasal dari JOB PT Pertamina EP-Medco Tomori.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso mengatakan, pemerintah menjaga good government dalam program pembangunan jargas ini. Oleh karena itu, kontraktor diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Untuk memastikan pembangunan lancar, tim Ditjen Migas juga akan melakukan supervisi di lapangan, sekaligus bersama kontraktor akan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Alimuddin mengungkapkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini, pembangunan jargas tidak hanya sampai sambungan kompor, tetapi juga memastikan kompor menyala.

“Kalau dulu kontraktor mengerjakan konstruksi, tahun ini sampai kompornya kita kasih,” kata Alimuddin.

Sedangkan Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi meminta agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya pada 30 November 2019, untuk mempermudah proses penagihannya di Kementerian Keuangan.

Senada dengan Alimuddin, Iwan menegaskan agar kontraktor tidak meladeni  oknum yang meminta bantuan fasilitas, uang atau lainnya. “Itu salah sekali, tidak boleh dan jangan dipenuhi. Kalau perlu, telepon (laporkan) ke kami,” tegas Iwan.

Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015–2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien.  Jargas juga merupakan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Tujuan dari program pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar. Selain itu, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Ditjen Migas telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah sambungan sebesar 325.852 Sambungan Rumah (SR) di 16 provinsi yang meliputi 40 kabupaten/kota.

Sementara untuk  tahun 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 78.216 SR  di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai, dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.MAN

 

Pos terkait