Warga dan DPRD Kota Palu, Soroti Program PTSL di Kelurahan Mamboro

Muslimun

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Program pemerintah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Mamboro saat ini menjadi sorotan. Kelurahan tersebut mendapatkan jatah 382 bidang tanah, namun baru 200 formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

Beberapa warga yang ditemui, mengaku sangat menyayangkan pemerintah setempat, karena program PTSL itu terkesan ditutup-tutupi. Padahal banyak warga yang ingin mendaftar. 

“Kami tidak tahu kabar ini, karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah,” aku warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mengaku baru mengetahui informasi ini dari masyarakat, bahwa program tersebut dijalankan oleh oknum-oknum yang diduga sebagai aparat pemerintah setempat, untuk mengambil keuntungan pribadi.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Muslimun mengatakan, secara prinsip program PTSL itu baik dan sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

“Apalagi bahasanya membantu, ini sangat diapresiasi, akan tetapi betul-betul bagi masyarakat yang memang kesulitan dalam hal pembiayaan dengan kategori ekonomi lemah,” ucap politisi NasDem itu, Senin (1/7/2024). 

Muslimun menegaskan, jatah yang telah ditetapkan tidak boleh dikurangi. Ia juga menekankan perlunya pelibatan semua unsur, mulai dari tingkat RT/RW, karena mereka tahu siapa warganya yang benar-benar membutuhkan, sehingga potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bisa dihindari, baik dari kelurahan maupun tingkat RT. 

“Jadi kalau ada potensi untuk dihilangkan bahkan tidak jelas, ini patut diduga ada permainan ke depannya,” tegas pria yang akrab disapa Kimun itu.

Ditemui terpisah, Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Mamboro, Afdal Aricky, menepis jika program itu tidak disosialisasikan oleh pemerintah setempat. 

Dia mengaku, tahun 2023 program tersebut sudah disampaikan oleh pihak kelurahan. Bahkan, sudah dilakukan pertemuan di kantor kelurahan, yang menghadirkan ketua-ketua RT dan RW. 

Pos terkait