Warga Diminta Segera Tentukan Sikap

kebijakan relokasi

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat, meminta masyarakat agar segera menentukan sikap terkait kebijakan relokasi warga terdampak bencana alam gempa bumi, likuefaksi, dan tsunami pada Zona Rawan Bencana IV atau Zona Merah Kota Palu.

“Saya minta dengan sangat, masyarakat cepat mengambil keputusan. Ingat instruksi Presiden, rehab Rekon hanya dua tahun. Kalau lambat kita mengambil keputusan di tingkat masyarakat, maka ini akan merugikan kita semua,” katanya, Rabu (15/4/ 2020).

Wali kota menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah untuk memilih rumah Hunian Tetap (Huntap) pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan keputusan Gubernur tentang ‘Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah.’

Adapun lokasi pembangunan Huntap yang dimaksud antara lain Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan Kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di Kelurahan Duyu.

“Masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ada skema baru yang diberikan pemerintah pusat kepada kita, namanya Huntap Relokasi Mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud yakni masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah. Kemudian lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik, lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah Kota Palu.

Bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, huntap relokasi mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan pemerintah (lurah dan camat).

 

Data Relokasi Mandiri Baru 9 Rumah 

Menurut Hidayat, ia telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 360/0720/DPKP/2020 berkaitan dengan itu tertanggal 2 April 2020 kepada camat dan lurah se-kota Palu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.

“Kami sudah menyurat sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Karena kami tidak ingin lambat. Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing sampai saat ini baru 9 rumah yang masuk,” ujarnya.

Wali Kota menyatakan pihaknya telah mengkonsep surat untuk membentuk tim percepatan data-data pembangunan rumah huntap relokasi mandiri bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah.

“Tolong para camat dan lurah juga bekerja untuk membantu kami. Supaya cepat. Karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp. 1.2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan bahwa di dalam kawasan zona merah ini betul-betul tidak direkomendasikan ada bangunan dalam bentuk apapun oleh pemerintah pusat.

“Menyangkut rumah-rumah yang masuk dalam zona merah memang tidak bisa. Sekali lagi ini bukan kewenangan kita. Ini aturan Pemerintah Pusat yang menyatakan zona merah tidak ada bangunan. Olehnya, tidak bisa dibayarkan dana kepada penyintas yang bersikeras tinggal di zona merah. Makanya ada skema huntap relokasi mandiri,”jelasnya. ABS

Pos terkait