LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Sejumlah warga Kelurahan Poboya yang mengatasnamakan Sanak Pribumi Poboya berunjukrasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Senin (13/2/20223). Warga melakukan aksi penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim atas kepemilikan Drs. Made Dewa Parsana (mantan Kapolda Sulteng) dan rekannnya Muhammad Rusman.
Koordinator Lapangan, Moh. Rifal Tajwid memaparkan, Made Parsana dan Rusman telah mengklaim bahwa tanah yang merupakan tanah ulayat (tanah adat) warga Poboya itu adalah milik mereka, hal ini berdasarkan SHM atas nama Made Dewa Parsana yang masing-masing, 1.SHM No.00266 Tanggal 18 Februari 2013; 2.SHM No 00935 Tanggal 30 Desember 2019 dan 3.SHM No.00946 Tanggal 30 Desember 2019, serta SHM atas nama Muhammad.Rusman yang memiliki dua sertifikat masing-masing, SHM No.00256 Tanggal21 September 2012 dan SHM No.00255 Tanggal 21 September 2012.
“Ingat sertifikat itu mempunyai alas hak atas asas usul dari kepemilikan tanah ulayat tersebut. Kami hanya meminta dan memastikan legitimasi kepada pihak BPN Kota Palu,”ujarnya.
Para pendemo juga membacakan beberapa poin melalui surat pernyataan yakni bahwa tanah yang telah disertfikatkan oleh Made Dewa Parsana dan Muhmmad.Rusman adalah wilayah adat tanah leluhur sesuai dengan bukti K.A.R (peta pembagian wilayah leluhur) yang telah dibagikan kepada masyarakat adat Poboya pada tahun 2006/2007 oleh lembaga adat Poboya, dan hingga saat warga masih menguasai secara turun temurun dan tidak pernah dijual kepada kedua pihak yang dimaksud.
Kemudian, pendemo melegitimasi kepada pihak BPN Kota Palu tentang penerbitan status sertifikat diatas tanah adat tanah leluhur.
“Kami mohon agar pihak BPN Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat tersebut ditinjau dari keberadaan kami selaku pemilik hak tanah ulayat,” jelas Rifal.
Dia menegaskan, pihaknya menolak diterbitkannya SHM atas nama kedua pihak yang dimaksud, dan meminta kepada pihak BPN untuk segera menerbitkan surat pembatalan atas kepemilikan SHM tersebut.
BPN akan Lakukan Kroscek
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu, Syariatudin yang menerima perwakilan warga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan kroscek mengenai kebenaran terbitnya SHM sesuai dua nama yang telah diadukan warga Poboya.
“Saya belum membaca data yang valid, kita masih akan melakukan kroscek,”jelasnya.
Syariatudin melanjutkan, jika memang sertifikatnya telah terbit, bukan berarti tidak bisa digugat, selama warga atau pendemo memiliki alat bukti yang valid dan kuat. Tentunya, kata dia, BPN saat itu, tela menerima alat bukti yang diajukan pemohon sebagai dasar penerbitan SHM.
“Persoalanya adalah, apakah bukti yang diajukan dan menjadi dasar penerbitan sertifikat itu salah atau benar, itu ranahnya ada di pengadilan yang menilai, karena BPN hanya lembaga pendaftar,”jelasnya.
Usai berdialog dengan pihak BPN Palu, warga Poboya membubarkan diri dengan tertib dan mendapat pengawalan kepolisian. AMR