Warga Huntap 1 Tondo Minta Sertifikat Tanah

TONDO, MERCUSUAR – Ratusan warga Hunian Tetap (Huntap) I Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, mengaku resah, dan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan rumah mereka, hingga kini tak kunjung terbit.  

Sertifikat tersebut sebenarnya merupakan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan yang dibangun Yayasan Budha Tzu Chi sebanyak 1500 unit dan anggota ASEAN melalui The ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre) 100 unit selaku korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi  tahun 2018 silam.

Dari 1600 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami Huntap 1 Tondo tersebut,  tercatat masih sekitar 752 KK yang belum menerima sertifikat, sementara 848 KK lainnya telah menerima SHM melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kondisinya inilah yang membuat resah sebagian warga, karena mereka telah menghuni Huntap 1 Tondo ini, kurang lebih 3 tahun. Bahkan sudah sering kali permasalahan ini ditanyakan kepada pihak Pemkot Palu, namun warga tidak pernah mendapatkan jawaban yang komprehensif ada kesan saling lempar tanggungjawab diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jawaban mereka itu-itu saja dan mengambang. Terkesan pihak Pemkot Palu masa bodoh dengan urusan SHM warga Huntap 1 Tondo, ” kata Wawan, salah seorang warga Huntap 1 Tondo, Jumat 15 September 2023.

Menurut Wawan, pihak ATR/BPN Kota Palu sebenarnya tinggal menunggu bola, kapan itu diajukan oleh pemkot, mereka akan langsung eksekusi. Cuma persoalannya, kalau harus menunggu program PTSL turun, maka warga sebaiknya bersabar dan harus mengelus dada. Apalagi untuk tahun ini, program PTSL masuk wilayah Huntap Duyu, bahkan sudah sekira 107 KK warga menerima sertifikat tanah.

“Sebenarnya jika Pemkot Palu memiliki political wiil dan niat tulus untuk menyelesaikan sertifikat warga Huntap Tondo, tidak perlu harus menunggu program PTSL atau program sertifikat tanah secara gratis, tetapi bagaimana mangalokasikan anggaran untuk biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sesungguhnya itu benang merah semua ini, karena tidak ada anggaran untuk bayar biaya PBHTB, makanya ATR/BPN juga tidak memproses, sekalipun adminstrasi warga sudah lengkap dan memenuhi syarat,” terangnya.

Dirinya menambahkan, kalaupun ada sejumlah 124 unit rumah yang tanahnya masih dalam sengketa administrasi, seperti di sebagian wilayah RT 01/RW 16 dan  RT 05/RW 01, tidak menaifkan warga lain, termasuk bagi 100 KK warga Kampung ASEAN, karena ini tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi Provinsi Sulteng.  

“Yah kami berharap, Pemkot Palu memiliki sense of crisis atau kepekaan, sehingga sertifikat tanah  ini segera diselesaikan dan hidup kami juga bisa tenang,” pintanya.

Wawan juga mengungkapkan, hasil audiensi antara Forum RT/RW Huntap 1 Tondo ke Kantor ATR-BPN Kota Palu pada 4 September 2023, yang diterima pejabat kantor ATR-BPN, Fitri dan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang Kota Palu, Suryadi Sabri menyebutkan, pada tahun 2020, ada 1000 bidang yang tergambar sebagai subjek hak berdasarkan SK wali kota. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran tanah, dari jumlah 1000 hanya 848 yang valid dan sudah dibuatkan sertifikatnya.

Sementara 152 dari yang 1000 masih belum clear, dikarenakan ada yang tidak hadir dan mengisi formulir. Bahkan, saat dilakukan tracking oleh petugas BPN untuk bertemu dengan yang bersangkutan, ada yang sudah meninggal dunia, ada juga yang minta perubahan nama pada sertifikat, sehingga berbeda dengan di SK penerima. Kemudian adanya NIK yang tidak terbaca oleh sistim sehingga menghambat proses di tahap ini.  “Intinya dalam pertemuan tersebut perwakilan warga huntap mendesak Pemkot Palu dan ATR/BPN, untuk segera menerbitkan sertifikat tanah dan akan tetap mengawal proses ini,” tutupnya. UTM

Pos terkait