POBOYA, MERCUSUAR- Hari ini, Kamis (20/7/2023), mantan Kapolda Sulteng, Dewa Parsana, dijadwalkan akan memberikan kesaksian, terkait kasus gugatan masyarakat Poboya kepada pihak ATR/BPN Kota Palu, mengenai pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Dewa Parsana dan rekannya Rosman. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Jalan Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge, kecamatan Tatanga.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Haris mengatakan, ada enam warga yang menjadi penggugat atas keluarnya lima sertifikat di atas lima objek lahan, sehingga warga mengambil jalur gugatan, dengan melaporkan pihak ATR/BPN Palu ke PTUN Palu, sebab ada kepentingan penggugat yang dirugikan. Ia menjelaskan, syarat untuk menggugat ke PTUN sudah dipenuhi.
“Kemudian ada pasal disebutkan, pihak ketiga yang tidak dituju oleh hasil tindak lanjut administrasi, yakni warga saat ini menggugat, dihitung sejak yang bersangkutan baru mengetahui. Jadi warga baru mengetahuinya di tanggal 14 Maret 2023,” kata Abdul Haris. Rabu (19/7/2023).
Abdul Haris juga menerangkan hasil kajian dari pengacara dalam gugatannya, yaitu pihak tergugat terpengaruh dengan kekuasaan atau kedudukan dan jabatan kedua pemohon hak, yang saat itu Dewa Made Parsana menjabat sebagai Kapolda Sulteng tahun 2011-2013 dan Moh Rosman anggota Polri yang bertugas di Polda Sulteng tahun 2012.
“Jadi dengan lima sertifikat ini, dua atas nama Moh Rosman dan tiga atas nama Dewa Made Parsana, akan tetapi ada penerbitan sertifikat yang sama, dua sekaligus dalam sehari,” tambah Abdul Haris.
Dirinya juga menerangkan, sebelumnya pihak pemilik sertifikat yakni Dewa Made Parsana, telah berkomunikasi dengan para penggugat untuk mediasi. Namun, setelah mediasi belum menemukan titik terang dan pengugat melanjutkan ke persidangan.
“Jadwalnya besok (hari ini red.) persidangan di PTUN Palu, di mana akan hadir langsung Dewa Made Parsana yang sebelumnya belum bisa hadir,” kata Abdul Haris.
Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Poboya menegaskan, mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun, termasuk kepada mantan Kapolda Sulteng, I Made Dewa Parsana dan rekannya Moh. Rosman yang mengklaim telah memiliki sertifikat. AMR