Warga Protes Nilai Ganti Rugi Lahan

warga Protes

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Proses pembangunan jalan dan jembatan Palu V (Lalove), hingga kini masih menyisakan masalah. Sejumlah warga di Jalan Anoa 2 Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan melakukan protes dan merasa keberatan atas nilai ganti rugi lahan yang dibayarkan, warga menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak transparansi soal nilai ganti rugi tersebut.

Untuk itu, Pemkot dalam hal ini, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohamad Rizal menggelar pertemuan dengan warga setempat, untuk memediasi dan membahas soal ganti rugi lahan itu bertemnpat di ruang kerja Asisten 2 Pembangunan dan Perekonomian Setda Palu, Jumat (19/7/2019).

Salah seorang warga, yang tanahnya terkena pelebaran jalan, Rasta Ndobe mengatakan nilai ganti rugi tanah miliknya yang terkena pelebaran jalan penghubung menuju jembatan sangat jauh selisihnya dengan tanah milik tetangganya.

Rasta membeberkan, lahan miliknya hanya dihargai Rp950 ribu per meter, sedangkan tanah tetangganya mencapai Rp4 juta per meter.

“Ini patut dipertanyakan karena tidak adil. Apa yang membedakan nilai tanah kami, lokasinya sama. NJOP tanah saya pun lebih tinggi dari pada tanah tetangga saya itu,”ujarnya.

Seharusnya, lanjut Rasta, jika disamakan dengan tanah tetangganya, maka  nilai ganti rugi tanahnya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.3 miliar.

Masalah itu, kata dia, sudah beberapa kali dipertanyakan ke pihak terkait, baik ke Kantor Pertanahan dan Tata Ruang maupun ke pihak Pemkot Palu, namun ia tidak pernah mendapatkan respon, bahkan tidak diindahkan. Ia pun memilih melaporkan masalah itu ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Sementara, warga lainnya, Usman, juga keberatan dengan nilai ganti rugi tersebut. Ia mempertanyakan adanya perbedaan nilai ganti rugi dengan selisih yang sangat jauh, padahal berada di lokasi yang sama.

“Kita patut pertanyakan kenapa sampai terjadi perbedaan nilai ganti rugi ini,” tandasnya.

Pemkot: Itu Kewenangan Tim Appraisal

Menanggapi hal itu, Rizal menjelaskan, sebagaimana yang dijelaskan tim appraisal (penaksir nilai) mencakup empat tahapan yang harus dilakukan dalam pengadaan tanah. Meliputi tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.

Rizal menyebutkan proses pembayaran ganti rugi pembangunan jalan dan Jembatan Palu V sudah berjalan sejak 2017 silam. Dia katakan setelah proses pematokan selesai, maka pihaknya melakukan permohonan ke pihak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran karena dalam hal itu lembaga yang diakui memiliki otoritas untuk itu yakni BPN, sehingga keluarlah peta bidang, yang kemudian peta bidang itulah yang diserahkan tim appraisal.

“Appraisal adalah lembaga independen yang mendapat lisensi dari Menteri Keuangan RI. Merekalah yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penilaian harga tanah dan mereka tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun,”tuturnya

Kemudian dari hasil penilaian itu pihaknya kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan musyawarah, sehingga bukan Pemkot atau dirinya yang dapat mengeluarkan atau menentukan berapa nilai harga tanah warga, melainkan hasil perhitungan tim appraisal yang hasilnya di musyawarahkan masyarakat juga telah menyatakan setuju nilainya.

 “Jadi yang setuju langsung dibayarkan melalui rekening masing-masing pemilik yang bersangkutan tidak melaluli dinas kami,dan yang tidak setuju dananya dikembalikan ke kas daerah, dan yang melakukan pembayaran terkait itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu (BPKAD) bukan kami,” ungkapnya

Dia melanjutkan, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palu hanya memfasilitasi dengan mekanisme pertama Dinas Pekerjaan Umum yang membutuhkan lahan yang sudah difasilitasi, kemudian BPN dalam hal pengukuran dan kemudian hasil ukur itu diserahkan pada tim appraisal sebagai lembaga yang menilai kemudian hasil penilaian itu dimusyawarahkan dan urusan pembayan adalah BPKAD.

“Adapun persoalan harga yang dikatakan ada yang tinggi ada yang rendah yang dikeluhkan warga, itu tergantung dari cara penilaian yang ada pada tim appraisal dan hal itu tak ada yang bisa mengintervensi hal hasil itu,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Didi Bakran dan tokoh masyarakat sekitar lokasi pembangunan Jembatan Palu V. ABS

Pos terkait