TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu meminta kepada warga Kelurahan Silae untuk surat pernyataan, sebab menolak direlokasi ke Hunian Tetap (Huntap) di Tondo dan memilih dana stimulan. Hal ini untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Sebelumnya, BPBD menunda penyaluran dana stimulan warga, sebab warga tinggal atau berada di zona merah, dan menolak untuk direlokasi dan bersedia menaggung risiko, maka warga diberi syarat untuk surat pernyataan.
Dalam hal pelaksanaan penyaluran terhadap warga yang di zona rawan bencana IV atau zona merah, surat pernyataannya akan diperbanyak sesuai dengan jumlah data.
“Surat pernyataan kesanggupan. Tindak lanjut dari hasil rapat waktu di ruangan pak wali kota dengan warga dari Kelurahan Silae,” demikian ditegaskan, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palu, Muhammad Issa Sunusi.
Issa Sunusi mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan percepatan penanganan pelayanan berkas warga penerima dana stimulan tahap II. Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi antar panitia percepatan data warga penerima stimulan tahap II yang dipimpin langsung oleh Kepala BPBD kota Palu, Singgih B. Prasetyo, M.Eng, Sabtu (30/5/2020).
Dia melanjutkan, untuk penginputan pemberkasan warga lebih dipercepat dari target sebelumnya. “Target pelayanan tiap minggu kita tingkatkan dari 1.500 sampai 2.000 KK, kini dari 2.000 sampai 3.000 KK,”katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti dan mempercepat penyelesaian masalah administrasi warga khususnya berkas yang retur dari keuangan. Kemudian, kata Issa pelayanan terhadap warga yang ingin mengetahui data dan buku bank yang belum terima, harus tetap terlayani dengan tidak meninggalkan SOP kesehatan berkaitan Covid-19.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPBD Kota Palu tersebut dihadiri para operator stimulan, operator operasional bidang, tim Monev, PPK, PPTK, dan KPA. ABS