PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengemukakan, sesuai edaran Kementerian Agama (Kemenag), pada momen malam Idul Fitri 1442 H / 2021 M ini, warga tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling.
Ia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menyurat kepada masing – masing bupati dan wali kota, mengimbau kepada masyarakatnya, untuk tidak menggelar pawai atau takbir keliling.
“Pemerintah bukan melarang soal takbiran, sesuai edaran Menteri Agama tidak takbir keliling,” jelas Longki, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus COVID – 19 di Sulteng.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah, terkait larangan tersebut. Para bupati dan wali kota juga diharapkan dapat menyosialisasikan sampai ke tingkat masyatakat bawah.
Selain itu, terkait pelarangan ini, dibutuhkan peran semua pihak untuk bisa memberikan pemahaman terhadap publik maksud dan tujuan pemerintah melarang adanya aktivitas takbiran keliling
“Tolong ya pak kadis, menyurat kepada bupati. Kita menyarankan supaya tidak ada kegiatan takbir keliling sesuai edaran Menteri Agama,” katanya. BOB