TANAMODINDI, MERCUSUAR- Sehubungan dengan ditemukannya format surat keterangan dana stimulant tidak resmi (ilegal) mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di beberapa shelter pengungsian di wilayah yang terdampak bencana di Kota Palu, maka Pemkot secara resmi menyatakan bahwa format surat keterangan tersebut bukan format Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan Pemkot.
“Olehnya kita minta warga Kota Palu untuk waspada, jangan mudah tertipu oleh tindakan yang dilakukan oknum-okum yang tidak bertanggungjawab itu,” ujar Kabag Humas dan Protokol, Yohan Wahyudi, Kamis (25/4/2019).
Yohan melanjutkan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap hak-hak warga korban bencana alam di Kota Palu, maka masyarakat diminta untuk tidak mengisi format surat keterangan tersebut.
Selanjutnya untuk mencegah semakin maraknya peredaran format surat keterangan tersebut, dimohon kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan atau mengetahui oknum-oknum yang dengan sengaja mengedarkan atau menyebarkan format surat keterangan illegal itu, diharapkan untuk segera melaporkan identitas oknum tersebut kepada lurah atau satgas K-5 kelurahan setempat.
“Kita juga sudah meminta lurah dan satgas untuk mengawasi para pelaku yang mengedarkan surat keterangan tidak resmi itu,” tandasnya. ABS/*