SIRANINDI, MERCUSUAR – Anggota Polsek Palu Barat mengamankan seorang pria yang diduga menipu korbannya dengan menduplikat stempel milik salah satu kantor dinas di Provinsi Sulteng, Selasa (21/7/2020). Pria berinsial TB (57) ini meminta sejumlah uang untuk mengurus alat pertanian berupa trkator dan alat panen padi.
“TB memalsukan dokumen atas nama salah satu kantor dinas di Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga terlihat seolah-olah dokumen itu asli, karena menggunakan stempel yang kelihatan asli,” kata Kapolres Palu, AKBP Sholeh, Rabu (22/7/2020).
Terduga TB ditangkap petugas Polsek Palu Barat di Jalan SIS Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, sekira pukul 16.00 wita. Pria ini diduga melakukan penipua terhadap tiga korban, yakni dua warga Desa Ogoamas, Kabupaten Donggala dan seorang warga Desa Abajareng, Kabupaten Tolitoli. Ketiganya pun mengalami puluhan juta rupiah.
“Setelah kami kembangkan kasusnya, ternyata TB residivis kasus yang sama. Olehnya warga kita imbau waspada terhadap kasus penipuan dengan modus duplikasi stempel,” jelasnya.
TB dilaporkan ke Polsek Palu Barat dengan nomor laporan LP/145/VII/2020/sulteng/respalu/sekpalbar.
Dugaan tindak penipuan itu dilakukan terduga dengan meminta sejumlah uang dari para korban dengan mengurus alat pertanian. Petugas menemukan, sejumlah barang bukti, yakni 1 buah stempel logo, 16 lmbar bukti transfer, berkas dan dokumen palsu serta sejumlah bukti kwitansi. IKI