TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, secara resmi melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu periode 2022-2027, Jumat (5/8/2022) di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Adapun Pimpinan Baznas Kota Palu yang dilantik yaitu Drs. H. Muchlis A. Mahmud, MM sebagai Ketua, Drs. H. Abd. Aziz Tammauni, MM sebagai Wakil Ketua I, Dra. Hj. Hapsah S. Pattah, M.Pd sebagai Wakil Ketua II, dan Drs. Ahmad Salim Mussa’ad, SH.,MM sebagai Wakil Ketua III.
Dalam arahannya, Reny menyampaikan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, Ia berharap melalui Pimpinan Baznas Kota Palu yang baru dilantik dapat mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
“Segera bekerja cepat supaya mulai menyosialisasikan terutama pada ASN. Sebelum melakukan sosialisasi tentunya harus ada rekening yang betul-betul diakui, transparansi, dan akuntabel,”katanya.
Ia mengatakan setelah memiliki rekening tersebut, nomor rekeningnya harap segera dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Palu.
Dengan begitu nantinya Basnaz Kota Palu dapat bekerjasama dengan Bagian Kesra Setda Kota Palu untuk mengumpulkan dana 2,5% dari para ASN sebagai Zakat Profesi.
“Saya kira tidak ada ASN yang tidak mau. Kecil sekali dari gaji kita, hanya 2,5% tidak ada artinya. Nah itu sebagai Zakat Profesi. Belum zakat-zakat yang lain,” ungkapnya.
Wawali memohon kepada Pimpinan Baznas Kota Palu yang baru bisa membuat catatan-catatan pengeluaran sebagai pelaksanaan pertanggungjawaban nanti. Ia menekankan agar segera melaksanakan konsolidasi di internal Pimpinan Baznas Kota Palu guna menyusun perencanaan dengan baik dan Bagian Kesra Setda Kota Palu bisa dilibatkan.
Reny mengatakan segera dibuatkan Peraturan Wali Kota berkaitan dengan pemotongan 2,5% dari gaji sebagai Zakat Profesi untuk disebarkan ke seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.
“Supaya Bulan September kita sudah boleh memotong 2,5% dari gaji ASN. Jika ada ASN yang mau lebih, silahkan. Tidak dilarang kalau lebih. Kalau tidak mau repot, langsung autodebet kerjasama dengan pihak perbankan beserta Surat Pernyataan yang ditandatangani ASN supaya langsung masuk ke rekening Baznas,” jelasnya. RES