TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido memimpin rapat Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan OPD Kota Palu. Rapat yang digagas oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD) Kota Palu ini dilaksanakan di ruang Bantaya kantor Wali Kota Palu, Selasa (8/3/2022).
Hadir pada rapat tersebut, Kepala BPKAD Kota Palu Hajar Modjo, Kepala Bappeda Kota Palu Drs Arfan, M.Si, Perwakilan BPKP Sulteng Sri Mulyono serta para bendahara dan perencanaan.
Pada kesempatan tersebut, Wawali menyebutkan bahwa Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang sering disingkat RBA adalah dokumen perencanaan anggaran tahunan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan BLUD.
“RBA dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode di masa mendatang, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien.
“Dalam membuat RBA perlu disesuaikan juga dengan standar satuan harga. Standar satuan harga adalah harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku disuatu daerah,” jelasnya.
Sebutnya lagi bahwa fungsi dari catatan atas laporan keuangan adalah memberikan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi tentang pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
“Perlu dipahami bersama bahwa tujuan dari Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) agar laporan keuangan yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan. Karena tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan diikuti dengan CALK,” jelasnya. RES