Wiwik Tekankan Larangan Perundungan dalam Islam

Wiwik, saat memaparkan materinya di kegiatan Talkshow Edukatif MAN 1 Palu, tentang bahaya Perundungan. FOTO: HUMAS PKS SULTENG

BALAROA, MERCUSUAR – Larangan perundungan dalam Islam ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surat Al-Hujurat ayat 11. Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah saat menjadi narasumber Talkshow Edukatif di MAN 1 Palu, Jumat (26/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Wiwik mengutip ayat Al-Hujurat 11 yang menekankan larangan mengolok-olok, mencela, dan memanggil dengan sebutan buruk, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan zalim. Ia menegaskan, perundungan bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga pelanggaran ajaran agama.
Talkshow mengangkat tema “Bersama Melawan Bullying, Membangun Madrasah yang Peduli” dan diikuti seluruh guru serta tenaga kependidikan MAN 1 Palu. Selain Wiwik, kegiatan juga menghadirkan konselor keluarga nasional, Suriyati, S.Th.I., M.Psi.
“Madrasah adalah rumah kedua bagi siswa. Mereka berhak merasa aman, dihargai, dan terbebas dari perundungan. Jika dibiarkan, perundungan dapat merusak mental, prestasi, dan kebahagiaan,” ujar Wiwik.
Ia juga menekankan, secara formal sudah ada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Sulteng Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang menegaskan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Perda Nomor 14 Tahun 2019 juga mengatur pembangunan ketahanan keluarga di Sulteng.
Kepala MAN 1 Palu, Rusdiana menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai respons atas maraknya kasus perundungan di sekolah.
“Tujuan kegiatan ini untuk menguatkan peran guru dan seluruh civitas akademika dalam mencegah perundungan, serta membangun suasana belajar yang aman, nyaman, dan penuh kepedulian,” tandasnya. MBH

Pos terkait