PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (30/7/2019). Yahdi tiba di Mapolda Sulteng ditemani tim kuasa hukumnya.
Yahdi datang mengenakan baju berwarna abu-abu dan celana jins, tiba di DitReskrimsus sekitar pukul 11.00 wita dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Setelah kurang lebih tiga jam menjalani pemeriksaan, Yahdi didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan.
“Kalau ada yang mau ditanyakan silakan ke tim kuasa hukum saya saja ya,” ujar Yahdi, sembari pamit untuk melaksanakan salat.
Sementara, Rasyidi Bakri selaku tim kuasa hukum Yahdi Basma mengatakan, ada sekitar 34 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya (Yahdi Basma). Tentunya seputar kasus dugaan hoax dengan pelapor Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
“Iya klien kami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun yang perlu diketahui bahwa tersangka bukan berarti harus dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ishak Adam menekankan sekali lagi, bahwa tidak ada niat sedikitpun dari Yahdi Basma untuk merendahkan martabat dan kedudukan seorang Longki Djanggola sebagai gubernur, melainkan yang dilakukan adalah sebagai sikap spontanitas, karena mendapat berita di media sosial (FB), kemudian mempertanyakan kebenaran berita itu ke publik.
“Kalau soal penahanan, kenapa Yahdi tidak ditahan, karena tidak memenuhi syarat objektif dan ancaman hukumannya hanya 4 tahun serta yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Sulteng segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang dilaporkan Gubernur Sulteng LongkiDjanggola, dengan terlapor anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Kamis (25/7/2019). Didik melanjutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk pelapor, terlapor dan saksi ahli.
“Setelah itu, tahapan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.AMR