Yahdi Basma Praperadilan Polda Sulteng

unnamed-1

PALU, MERCUSUAR  – Polda Sulteng (termohon) dipraperadilan oleh Yahdi Basma (pemohon) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng.

Praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Senin (5/8/2019), serta teregister Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal.

Dalam petitum permohonan praperadilan tersebut menyatakan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Kemudian, menyatakan surat perintah penetapan tersangka terhadap pemohon Nomor: S.TAP/24/VII/2019/Ditreskrimsus tertanggal 25 Juli 2019 adalah tidak sah, serta memerintahkan kepada termohon untuk tidak melanjutkan dan/atau menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

SIDANG 12 AGUSTUS

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono membenarkan adanya permohonan prapreradilan oleh tersangka Yahdi Basma.

Pihaknya, kata Lilik, telah menetapkan Zaufi Amri sebagai hakim tunggal dengan panitera pengganti, Festi Devy Beby Natalia Phiter, serta dijadwalkan Senin (12/8/2019) pekan mendatang.

“Praperdilan yang dimohonkan Yadhi Basma ini menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Sulteng,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangannya , Selasa (6/8/2019).

Diuraikan Lilik, sebagaimana isi berkas permohonan praperadilan yang diajukan Yadhi Basma, awalnya pemohon terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola ke Polda Sulteng atau termohon praperadilan. “Status awalnya sebagai terlapor oleh penyidik atau termohon kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” sebut Lilik.

Penetapan status tersangka oleh termohon kepada termohon pada tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Surat   Perintah   Penetapan   Tersangka     Nomor: S.TAP/24/VII/2019/Ditreskrimsus. Penetapan status tersangka itu merupakan tindakan termohon yang menjadi objek praperadilan, untuk menguji sah atau tidak tindakan itu harus melalui lembaga praperadilan. “Jadi sekaitan penetapan tersangka itulah pemohon kemudian mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Seperti apa hasilnya dibuktikan lewat praperadilan,” tutup Lilik. AGK

 

Pos terkait