PALU, MERCUSUAR – Terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma telah resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 11 Februari 2021 Nomor: 448/Pid.Sus/2020/PN.Pal, hingga dipastikan kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
Humas PN Kals IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi AMri SH mengatakan bahwa pernyataan banding oleh terdakwa Yahdi Basma pada Selasa (16/2/2021).
“Permintaan banding diajukan langsung oleh terdakwa,” kata Zufi, Rabu (17/2/2021).
Akta permintaan banding, lanjutnya, Nomor: 10/Akta.Pid/2021/PN Pal tertanggal 16 Februari 2021. “Upaya banding adalah hak bagi terdakwa atau JPU, sebagaimana kesempatan diberikan oleh ketentuan perundang-undangan,” kata Zaufi.
“Upaya banding dimohonkan terdakwa Yahdi Basma adalah wujud terdakwa belum menerima keputusan pengadilan (pengadilan tingkat pertama),” pungkasnya.
Diketahui, Kamis (11/2/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis terdakwa Yahdi Basma pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi anggota, Demin Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.
Vonis tersebut lebih ringan dari JPU, yakni pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. AGK