Yahdi Basma Terancam Empat Tahun Penjara

ilustrasi-penjara-istock--1_ratio-16x9

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasalnya, ia didakwa JPU melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Senin (2/11/2020).

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana ITE, yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Abdullah SH, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan), hingga sidang selanjutnya mengendakan pembuktian.

“Sidang ditunda Senin (9/11/2020) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” tandas Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, dalam kasus terdakwa Yahdi Basma itu telah disita sejumlah barang bukti (Babuk).

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/66/VII/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juli 2019 telah dilakukan penyitaan babuk berupa, satu lembar screenshot Grup KNPI dan OKP/Ormas yang berisi foto yang diteruskan oleh nomor 08214201007 milik Yahdi Basma;  satu lembar screenshot Grup Pemuda Pancasila Sulteng yang berisi foto yang diteruskan dan diposting oleh nomor 08214201007 milik Yahdi Basma; satu lembar screenshot gambar koran yang diedit yang berisi tulisan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng;  satu lembar screenshot postingan dari akun facebook atas nama Yahdi Basma II; Koran Mercusuar edisi terbitan hari Jumat tanggal 09 November 2018; serta Koran Mercusuar edisi terbitan hari Minggu tanggal 19 Mei 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita/69/VII/2019/Ditreskrimsus, tanggal 24 Juli 2019, babuk disita berupa  satu buah Handphone merk Xiomi tipe Redmin 5 Plus warna putih Gold dengan nomor IMEI 1: 868209039389844 dan IMEI 2: 868209039389852; satu buah Sim card dengan nomor 08124201007; satu akun Whatsapp dengan nomor 08124201007 1; serta satu akun Facebook atas nama Yahdi basma II dengan Email Yahdibasma@gmail.com dan Pasword diah107. AGK

Pos terkait