Yayasan Sikola Mombine, Desak Penangkapan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sigi dan Palu

Nur Safitri Lasibani

PETOBO, MERCUSUAR – Yayasan Sikola Mombine mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Kasus ini diduga dilakukan oleh dua anggota keluarga dekat para korban, termasuk terhadap anak perempuan berusia 6 tahun 6 bulan dan dua kakaknya yang berusia 14 dan 15 tahun.

Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan terdekat, yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat kekerasan terjadi secara berulang.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menangkap dan menahan seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Proses hukum harus cepat, transparan, dan berpihak pada korban,” ujar Nur Safitri dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/5/2025).

Yayasan tersebut juga mendorong Dinas Perlindungan Anak dan instansi terkait untuk memberikan layanan pemulihan psikologis dan medis kepada ketiga anak, serta menjamin perlindungan khusus agar mereka tidak lagi berada di lingkungan berisiko.

Selain itu, Yayasan Sikola Mombine meminta pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga layanan di Sulawesi Tengah untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak. Menurut mereka, tanggung jawab atas perlindungan anak tidak bisa diserahkan hanya pada individu atau keluarga, melainkan harus menjadi tanggung jawab kolektif.

“Kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa,” tambah Nur Safitri.

Yayasan Sikola Mombine menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban secara berkelanjutan, serta mendorong perlindungan yang lebih kuat terhadap anak-anak dari kekerasan serupa di masa depan. TIN

Pos terkait