PALU, MERCUSUAR – Kasus berita bohong alias hoax dan fitnah yang melibatkan tersangka Yahdi Basma
kini mendapat tanggapan beragam dari beberapa kalangan masyarakat di Kota Palu. Salah satunya adalah pegiat Masyarakat Adat, Arman Seli.
Penyebar berita bohong “Longki Djanggola Biayai People Power” di berbagai group aplikasi watsApp beberapa waktu yang lalu, Arman mengkaitkan dengan hukum adat Kaili.
Menurutnya, tindakan YB dalam hukum adat Kaili itu juga bisa ditafsirkan sebagai Mombangu Mate.
Arman menjelaskan, secara bahasa Nombangu Mate ini berarti menghidupkan orang mati bukan pada makna yang sesungguhnya. Karena istilah – istilah hukum adat Kaili itu banyak menggunakan bahasa kiasan, katanya kepada Mercusuar, Sabtu (3/8).
Maksudnya, ujar Arman, secara adat Longki Djanggola sebagai Totua Ngata sudah meninggal karena harga dirinya tidak lagi dihormati. Artinya, derajatnya sebagai manusia sudah tidak dihargai oleh YB.
“Oleh sebab itu, untuk menghidupkan dirinya sebagai manusia yang utuh dan harga dirinya dikembalikan, maka ada sanksi (Givu) yang disebut Mombangu Mate,” tandas Arman.
Ia menegaskan, sanksi ini terbilang berat, ketika Totua Nu Ngata membaca berita, maka secara adat dirinya sudah dianggap meninggal secara adat karena sudah difitnah.
“Hukum adat justru jauh lebih ketat, jadi tidak bisa main-main. Apalagi Longki Djanggola keturunan Magau Palu saya kira kita juga harus menghargai itu,” jelas Arman. BOB