YLK dan Disperindag Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen


PALU, MERCUSUAR – Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (UPT P2K) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng mengadakan sosialisasi Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha, mahasiswa, dan konsumen di Hotel PGH, Rabu (13/11/2024).
Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto berharap kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha sehingga meminimalisir pengaduan dari konsumen terhadap produk yang digunakan. Ancaman sanksi yang tercantum di Undang – undang perlindungan konsumen memberian d efek jera kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kualitas produk dan layanannnya. Apalagi UU Perlindungan Konsumen yang baru akan segera diberlakukan dengan ketentuan hukuman lebih berat dari sisi ancaman pidana dan denda.
“Setelah disahkan 25 Tahun yang lalu, UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 hanya pernah dikenakan kepada PLN saat pemadaman listrik di Pulau Jawa dan Sumatera dengan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala UPT P2K Disperindag Sulteng, Dedi Suarman mengakui masih banyak konsumen yang tidak mengetahui keberadaan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen yang diundangkan 25 tahun yang lalu. Permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen karena banyak yang belum tahu akan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
“Olehnya karena itu diharapkan sosialisasi ini konsumen dan pelaku usaha semakin bijak lagi agar dapat menjadi konsumen cerdas dengan nasionalisme tinggi menggunakan produk dalam negeri sebagai indeks pemberdayaan konsumen. HAI

Pos terkait