AMPANA, MERCUSUAR – Yayasan Merah Putih (YMP) Sulteng menyelenggarakan seminar dan lokakarya integrasi wilayah kelola masyarakat dan wilayah adat dalam kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW), di salah satu hotel, Rabu (12/9/2018).
Asisten I Pemkab Tojo Unauna (Touna), Munawar Mapu, yang mewakili Bupati Touna dalam sambutannya menyatakan, dalam rangka meningkatkan sinkroinsasi dan integrasi pembangunan daerah diperlukan sebuah rencana pembangunan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemandu kepentingan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, undang-undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 11 ayat 2 mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten berwenang melaksanakan penataan ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, memanfatkan dan pengendalian ruang wilayah kabupaten.
“Rencana umum tata ruang kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW Provinsi kedalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah yang sesuai dengan fungsi dan perannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan,” ujar Munawar Mapu.
Menurutnya, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional. “Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah dilatarbelakangi oleh aspek kehidupan seperti perkembangan penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dinamika kegiatan ekonomi, perkembangan perluasan jaringan komunikasi transportasi dan sebagainya,” jelasnya
Menurutnya, faktor-faktor tersebut akan membawah perubahan terhadap bentuk ruangan di wilayah yang bersangkutan baik secara fisik maupun nonfisik melalui kegiatan manusia di dalamnya. DEL