LERE, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama Kota Palu resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Ahmad Hasni menyampaikan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu, terkait penentuan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.
“Penetapan ini telah melalui pembahasan bersama Baznas Kota Palu dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Ahmad Hasni.
Dalam surat tersebut dijelaskan, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap jiwa adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang tunai, ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Adapun besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026. Kemenag mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui Baznas Kota Palu maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di lembaga pemerintah, swasta, serta masjid-masjid di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kemenag juga meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu untuk meneruskan informasi tersebut kepada para imam masjid. Para KUA juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan fidyah kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Palu melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta kepada Baznas Kota Palu.
Ahmad Hasni berharap, dengan adanya penetapan resmi ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Palu dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi, sehingga pendistribusiannya bisa segera dilakukan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan selama bulan suci Ramadan,” tutupnya. UTM






