Zet Pakan Jabat Ketua Pansus Raperda DPDR

Pimpinan sidang paripurna DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca berjabat tangan dengan anggota Pansus, Senin (17/2/2025). FOTO: ANDI BESSE/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan rapat paripurna untuk pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) beserta personalianya, Senin (17/2/2025). Rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD, serta perwakilan Pemkot Palu, yakni Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Usman ini, bertujuan untuk membahas rencana pembentukan peraturan-peraturan daerah (Raperda) yang dianggap strategis bagi perkembangan.

Pansus yang dibentuk ini memiliki peran penting dalam merumuskan dan menyusun Raperda di berbagai bidang pembangunan. 

Adapun agenda pembahasan sidang paripurna terkait penjelasan mengenai Raperda DPRD tentang Kode Etik dan Raperda Tata Cara Beracara Badan Pimpinan DPRD, dilanjutkan pembentukan pansus, di mana Zet Pakan dari Fraksi PDIP terpilih sebagai Ketua Pansus Raperda DPRD tersebut.

“Pansus ini bertugas untuk merumuskan Rancangan Peraturan Dewan (Raperwan) yang mengatur kode etik bagi anggota DPRD Kota Palu. Aturan kode etik ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” papar Ketua Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca.

Di awal sambutannya, Muhlis mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan di bidang pembentukan produk hukum daerah, pimpinan DPRD diberikan ruang untuk memberikan penjelasan atas diajukannya kedua rancangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dalam lingkungan DPRD Kota Palu.

“Kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, Kehormatan,Citra dan kredibilitas DPRD,” jabar Muhlis 

Dalam menjalankan setiap tugas, kewenangan dan fungsi DPRD, setiap anggota DPRD terikat dengan norma hukum sebagaimana yang diatur dalam kode etik. 

Dengan telah terbentuknya pansus tersebut, pansus diberikan waktu tugasnya selama tujuh hari kerja dari per 18 – 26 Februari 2025 yang setelah tahapan pembahasan Pansus akan dilaksanakan fasilitasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, sebelum memasuki tahapan pembicaraan tingkat II. ABS

Pos terkait