PALU, MERCUSUAR – Ke 11 terdakwa, yakni Suhandi (24), Aman Sidik alias Aman (25), Arfan alias Pan (24), Aktavian alias Emen (24), Asfar Inciama (37), Egit Riyansa alias Egit (20), Nandar alias Nanda (36), Lafran alias Lappu (36), Hendrawan alias Wan (20), Daswar alias Ateng (31) dan Adsan alias Adi (32), minta dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu.
Permintaan itu disampaikan para terdakwa melalui Penasehat Hukum, Ridwan L SH pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan), Senin (28/1/2019).
Ke 11 terdakwa asal Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi itu merupakan terdakwa kasus dugan pencurian pascabencana di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, tepatnya di kompleks pergudangan pada Rabu (3/10/208) sekira pukul 13.30 Wita.
Inti uraian pembelaan para terdakwa, permintaan dibebaskan karena fakta persidangan barang bukti (babuk) sebagaimana didakwakan JPU dalam kasus itu, tidak ada.
Mendengarkan pembelaan terdakwa, JPU langsung menanggapi secara lisan.
“Tetap pada tuntutan,” tegas JPU, Samuel AT Patandianan SH.
Mendengar pledoi dan tanggapan JPU, Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Eosyadi SH MH menuda sidang hingga Senin 11 Maret 2019, untuk putusan (vonis).
Ridwan mengatakan permintaan dibebaskan oleh para terdakwa dalam kasus itu, karena fakta dipersidangan barang bukti sebagaimana didakwakan pada mereka tidak ada.
“Ada itu hanya barang bukti mobil yang mereka gunakan (ke pergudangan). Barang bukti yang dicuri tidak ada,” kata Ridwan pada Media ini usai sidang.
Terpisah, Samuel AT Patandianan menanggapi santai pledoi para terdakwa.
Diakuinya, babuk pencurian sebagaimana didakwakan tidak ada. Namun dalam dakwaan JPU ada pasal percobaan pencurian.
“Dalam kasus ini para terdakwa telah memiliki niat (mencuri), jadi percobaannya masuk,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara satu tahun dua bulan terhadap terdakwa, Suhandi, Aman Sidik, Arfan, Aktavian, Asfar Inciama, Egit Riyansa, Nandar, Lafran, Hendrawan, Daswar dan Adsan.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disakwakan dalam dakwaan, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 2 dan ke- 4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU, Samuel.
Sementara itu, babuk satu unit truk Isuzu DN 8796 AI warna putih dikembalikan pada yang berhak melalui terdakwa Daswar. AGK