BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sepanjang Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di berbagai wilayahnya. Sekira 12 pelaku ditangkap dan ratusan gram sabu-sabu disita.
Penindakan dilakukan di berbagai titik rawan, seperti Kelurahan Lere, Ujuna, Tavanjuka, Tanamodindi, Palupi, hingga Kayumalue Ngapa. Dari rangkaian operasi itu, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat sekira 183 gram. Turut disita perlengkapan lain seperti plastik klip, timbangan digital, alat isap, uang tunai, dan telepon genggam.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Juli 2025. Seorang pria berinisial R ditangkap di Kelurahan Tondo dengan barang bukti sabu-sabu seberat 143,53 gram, bersama timbangan digital dan kemasan sabu-sabu.
Petugas juga mengamankan dua perempuan masing-masing berinisial AM (25) dan R (49) diamankan di kawasan Tavanjuka dan Kelurahan Lere. Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu yang rencananya akan dikonsumsi dan diedarkan.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2025 saat penggerebekan di Kelurahan Kayumalue Ngapa, dua pemuda berinisial FR dan FN sempat melakukan perlawanan hingga memicu aksi massa yang melempari petugas. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta 11 paket sabu seberat bruto 22,54 gram.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. IKI