43 Anak di Palu Berhadapan dengan Hukum

Zaufi Amri (1)

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga November 2020, sebanyak 43 orang anak di Kota Palu berhadapan dengan hukum (terlibat tindak pidana), hingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 43 anak yang berhadapan dengan hukum itu terbagi dalam 33 berkas perkara. Sebab perkara Nomor: 3, 4, 10, 14, 20, 21, 28 dan 31/Pid.Sus-Anak/202/PN Pal, terdakwanya lebih dari satu orang. Dimana perkara Nomor 2, 10, 14 dan 21, 28 dan 31 terdakwanya masing-masing dua orang, sedangkan Nomor: 4 dan 20 berjumlah tiga orang.

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengacu data di Panitera Pidana, Selasa (29/12/2020).

Ke 33 kasus anak berhadapan dengan hukum telah putus (vonis). Hanya saja, ada perkara yang masih dalam upaya hukum banding dan kasasi. Untuk perkara banding Nomor 21 dan 24, sedangkan kasasi Nomor 3 dan 29.

DIDOMINASI PENCURIAN

Ke 33 kasus anak berhadapan dengan hukum itu, didominasi tindak pidana pencurian sebanyak 27 kasus. Kemudian penyalagunaan narkotika empat kasus, serta penganiayaan dan kejahatan kesusilaan masing-masing satu kasus.

“Bulan Januari teregister sebanyak empat perkara; Februari satu perkara; Maret tujuh perkara; April empat perkara; Mei nihil perkara, Juni dan Juli masing-masing tiga perkara; Agustus empat perkara, September tiga perkara; serta Oktober dan November masing-masing dua perkara,” jelasnya.

Diketahui, tahun 2019 kasus anak berhadapan dengan hukum berjumlah 20 kasus, dengan jumlah terdakwa 22 orang.

Rinciannya, pencurian sebanyak 16 kasus, serta kasus lalu lintas, narkotika, penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing satu kasus. AGK

Pos terkait