Amran Batalipu Belum Serahkan Novum

FOTO HLLLL SIDANG PK AMRAN

PALU, MERCUSUAR – Terpidana mantan Bupati Buol Amran H Batalipu selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/PK/2018/PN Pal belum menyerahkan bukti baru (Novum) kepada Majelis Hakim pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (28/11/2018) siang.

Pada sidang itu, pemohon didampingi Penasehat Hukum H Muhtar SH dan Marni Masyita SH hanya menyampaikan permohonan PK. Permohonan PK intinya menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Januari 2017 Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 ada kekhilafan hakim.

Setelah penyampaian permohonan PK oleh pemohon, Majelis Hakim diketuai Elfin Adrian SH MH menginstruksikan agar pemohon melengkapi dokumen atau bukti-bukti (novum) untuk PK tersebut pada sidang selanjutnya. Demikian dengan termohon PK yakni Kejari Buol, juga menyiapkan jawaban atas permohonan PK.

“Sidang tunda Rabu 5 Desember 2018,” tutup Elfin Adrian didampingi anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.

HADIRKAN OC KALIGIS          

Pada sidang itu, Amran H Batalipu mengungkapkan rencananya untuk menghadir OC Kaligis pada sidang PK itu. OC Kaligis dihadirkan dipersidangan sebagai ahli.

Pada kesempatan itu, Amran H Batalipu juga meminta Majelis Hakim menerbitkan relas panggilan sidang untuknya, agar dapat diserahkan ke Lapas Sukamiskin. Panggilan sidang itu merupakan dasar agar ia dapat keluar menghadiri sidang PK selanjutnya (Rabu, 5/12/2018). 

Hanya saja, permohonan surat panggilan itu ditolak oleh Majelis Hakim, karena pemberitahuan untuk hadiri sidang didepan persidangan sudah merupakan panggilan resmi.

“Kami tidak akan melayangkan surat panggilan (untuk sidang), karena pemberitahuan didepan persidangan adalah panggilan resmi. Namun kami akan lihat (surat ke Lapas Sukamiskin), tapi bukan panggilan sidang,” tegas Elfin.

Sidang PK terkait putusan MA tanggal 11 Januari 2017 Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Jo putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Juni 2016 Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal.

Amran H Batalipu merupakan terpidana kasus korupsi APBD Buol tahun 2010 yang dikelola Dinas Pengelola, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Buol melalui sistem panjar kas.

Diketahui, putusan MA Nomor: 2041 K/PID.SUS/2016 Amran H Batalipu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primair JPU Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Olehnya, ia dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.378.359.300. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara tiga tahun.

Sebelumnya, Senin (20/6/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Dede Halim SH MH dan Felix Da Lopes SH MH menjatuhkan putusan (vonis) bebas terdakwa Amran H Batalipu. Hanya saja, I Made Sukanada ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat. AGK

Pos terkait