KAYUMALUE NGAPA, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan seorang remaja berinisial AP (16) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga ditangkap pada Minggu (29/6/2025) di Jalan Ndatengisi, Lorong Ambon, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Palu Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 38,964 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, sendok pipet, dos HP, dan tas kain loreng coklat. Barang tersebut diduga akan digunakan dan diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menyatakan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam jaringan narkoba.
“Pelaku masih di bawah umur. Ini bukti bahwa peredaran narkoba menyasar generasi muda,” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 23 Juni, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan enam hari kemudian. Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Ikhi di wilayah Kayumalue.
Saat ini AP diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. IKI