TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MA (42) ditangkap saat membawa sekira 24 paket sabu-sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Minggu (12/10/2025).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat brutto 36,22 gram,” ungkap Kapolresta.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, dua sendok plastik terbuat dari pipet, satu unit ponsel warna hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. IKI