Bawa Narkoba, Seorang Pemuda di Tatanga Diciduk Polisi

Barang bukti dua paket sabu-sabu yang disita dari tangan AE. FOTO: IST

TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menciduk seorang pemuda berinisial AE (25) di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, SElasa (18/11/2025). 

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu kerap dilakukan AE. Menindaklanjuti informasi itu,  tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tim berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan dua paket sabu-sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu unit timbangan digital, serta kotak plastik bening. 

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan, saat ini tersangka AE masih menjalani pmeriksaan. 

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” jelasnya.

AE saat ini ditahan di Mapolresta Palu, sementara penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. IKI

Pos terkait