WATUSAMPU, MERCUSUAR – Seorang warga Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Palu berinisial MF (38) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki delapan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Senin (10/3/2025). Tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Malonda, Kelurahah Watusampu, Sabtu (8/3/2025).
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelasnya.
Hasil interogasi sementara, paket sabu-sabu itu merupakan barang yang dititipkan temannya.
Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi diberikan masyarakat. IKI