BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Jatanras Polresta Palu berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang telah beraksi di 66 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku karena berupaya melawan saat dilakukan pengembangan.
Kedua pelaku begal itu, masing-masing bernama Rifki alias Bolang (21) dan Kiki (19).
Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Tim Jatanras Tadulako Polresta Palu, Sabtu (24/6/2023) lalu
Di mana laporan tersebut terkait kasus curas yang terjadi di Jalan Tamako, Kelurahan Lere, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dia melanjutkan, hingga pada Selasa 4/7/2023) sekira pukul 00.30 WITA, Tim Jatanras Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Sungai Malino.
“Anggota langsung menyergap kedua pelaku, kemudian digiring ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” ujar kasat, saat konferensi pers, Senin (10/7/2023).
Kepada petugas, keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana curas, kemudian saat akan dilakukan pengembangan di lapangan, kedua pelaku melawan dan mencoba kabur, maka polisi pun melumpuhkan keduanya dengan tembakan dibagian kaki.
“Keduanya kemudian digiring ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa HP dan tas, dan beberapa lokasi kedua pelaku beraksi diantaranya Jalan Sungai Lariang, Jalan Pangeran Diponogoro, Jalan Lasoso, Jalan Miangas dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. AMR