PALU, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng memusnahkan total 6,6 kilogram narkotika, yang terdiri atas tiga jenis yakni sabu-sabu, ganja dan ekstasi, di halaman kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8/2025).
Narkotika tersebut merupakan sitaan dari 37 tersangka pada pengungkapan kasus kurun Januari—Agustus 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule. Turut hadir perwakilan Kejati Sulteng, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, pengacara tersangka, serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni dibakar dan direbus dengan campuran bahan kimia sehingga bisa terurai dengan bahan kimia lainnya. Hal itu dilakukan sehingga tidak bisa disuling atau diolah kembali.
“Dari tiga jenis yang kami musnahkan, kalau diuangkan mencapai Rp4,2 miliar,” kata Ferdinand.
Secara rinci, narkotika yang dimusnahkan masing-masing 2,7 kg sabu-sabu, 3,8 kg ganja, dan 42 butir pil ekstasi. Ferdinand menyebutkan, barang bukti tersebut ada juga yang diambil dari BNN Kota/Kabupaten, kemudian digabungkan dengan hasil sitaan tangkapan lainnya.
Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah di Sulteng, dengan peranan yang berbeda. Ada yang menjadi pengedar, kurir, serta ada yang statusnya sedang proses persidangan, dan ada pula yang masih dalam proses pemeriksaan di polisi.
“Ini menjadi penanda, bagi kami dari BNNP untuk terus memerangi narkotika, di manapun di wilayah Sulawesi Tengah. Tentunya kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat, untuk memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba,” pungkas Ferdinand. MBH