MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Seorang buruh bangunan bernama Yonatan (49) warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, tewas ditikam oleh rekannya sesama buruh, saat sedang menyelesaikan pekerjaan bangunan di Desa Tompira, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 10.00 WITA. Informasi yang dihimpun, saat itu pelaku berinisial S, sedang menyelesaikan pekerjaan bangunan rumah dan toko (ruko) bersama korban dan seorang rekannya bernama Adi.
Korban mengerjakan plesteran di bagian atas, sementara pelaku dan Adi mengerjakan bagian bangunan di bawah, lalu pelaku meminta korban untuk turun dan untuk membicarakan penyelesaian pekerjaan, tetapi korban tidak mengindahkan panggilan itu dan malah menyuruh pelaku untuk terus melanjutkan pekerjaan.
Kemudian, pelaku S pun geram dan memarahi korban, akhirnya korban turun dan hendak menemui pelaku yang sedang geram, lalu pelaku langsung mengambil sebilah benda tajam dari sebuah tas dan menghujamkan ke tubuh korban, yang mengenai bagian rusuk kanan dan bagian hati korban, seketika korban meregang nyawa.
Usai menikam korban, pelaku lalu menusuk dirinya sendiri dengan benda tajam tersebut, namun aksinya berhasil dilerai warga dan aparat setempat.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto membenarkan peristiwa tersebut, dan saat ini pelaku bersama saksi sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Morut, sementara korban masih disemayamkan di Puskesmas Lembo menunggu pihak keluarga.
“Pelaku telah ditangani medis dan sedang dalam proses pemeriksaan. Sementara motif penikaman itu karena kesalahpahaman, dan masih dalam pendalaman,” jelas kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP. AMR