Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diringkus 

LAYANA, MERCUSUAR –  Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap petugas Polsek Palu Timur di Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (13/11/2022). Keduanya berinisial FS (27) dan FK (28). 

Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curanmor. Dari tangan pelaku, diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. 

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B / 57 / XI / 2022 / SPKT I / SEKTOR PAL-TIM, Tanggal 13 November 2022. 

Pelaku FS ditangkap sekira pukul 01.00 wita di wilayah Kelurahan Layana. Sementara  pelaku FK ditangkap di Desa Sibalaya, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi. 

Selain curanmor,keduanya juga mencuri dua unit Handphone di Jalan Samratulangi dan Lorong Bakso, Palu. “Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui  telah melakukan pencurian tersebut,”ungkap Stefanus.Dia menambahkan, kalau palaku FS merupakan residivis kasus penadah dan FK residivis kasus pencurian motor. Saat ini, keduanya masih berada di Mapolsek untuk pemeriksaan lanjut. IKI

Pos terkait