BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu melakukan penggerebekan sebuah kos-kosan yang diduga menampung Bahan bakar Minyak (BBM) ilegal. Pengungkapan dilakukan Kamis (25/5/2023) malam di Jalan Batako, Kelurahan Duyu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numbery mengatakan, jumlah BBM yang diamankan dari pengungkapan itu sebanyak kurang lebih 3.750 liter BBM, terdiri 51 jerigen (isi 35 liter), 8 drum dan 2 drum plastik besar kapasitas 200 liter. Namun untuk jenisnya, lanjut kasat, pihaknya masih akan melakukan uji laboratorium, karena dari pengakuan awal pemiliknya menyatakan bahwa BBM itu jenis minyak tanah, dan telah dijual ke sejumlah warga sekitar, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam yang bersangkutan mengaku BBM itu jenis avtur.
“Nah, ini masih akan kita kembangkan karena avtur sendiri tidak dijual bebas di masyarakat, dan jika memang BBM itu minyak tanah, pemilik juga tidak dapat menunjukan dokumen sebagai agen resmi penjualan BBM bersubsidi,”ungkap kasat, saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (26/5/2023).
Ferdinand melanjutkan, untuk sementara pemilik diketahui adalah pasangan suami istri, dimana salah seorang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu intansi di Kabupaten Donggala.
“Kita belum menahan yang bersangkutan karena masih dalam tahap dimintai keterangan, nanti jika hasil lab untuk memastikan jenis BBM tersebut sudah ada, baru kita informasikan perkembangannya,” jelas kasat.
Ferdinand melanjutkan, jika nantinya hasil laboratorium menyatakan bahwa jenis BBM tersebut adalah minyak tanah, maka pemilik akan kita kenakan pasal 53 dan pasal 55 UU nomor 6 tahun 2023 tentang BBM subsidi.
Selain menyita ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bererapa meter selang, nota-nota pembelian BBM tersebut dan mesin pompa air. AMR