Dishub Tegakan Perwali, Parkir Sembarangan, Ban Kempes

Dishub Soal Parkir-0637c47f

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Palu nomor 35 tahun 2021 tentang pengelolaan parkir terbaru. Olehnya masyarakat Kota Palu yang memarkir kendaraan secara sembarangan, diimbau untuk menaati aturan tersebut, jikalau tidak maka sanksi penggembosan ban kendaraan akan dilakukan.

Selama ini, masyarakat masih kerap memarkirkan kendaraan di tempat terlarang meskipun sudah sering diingatkan petugas. Untuk memberikan efek jera, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan.demikian ditegaskan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Arief Lamakarate, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, perubahan isi Perwali baik mengatur parkir untuk kendaraan berat beserta sanksi bagi pelanggar parkir sembarangan yang tertuang pada bab VI tata cara dan pembayaran, pasal 13 dengan empat poin untuk mengatur kendaraan berat, misalnya poin pertama parkir kendaraan bermotor di tepi jalan utama dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut 0° menurut arah lalu lintas, namun dikecualikan untuk kendaraan dinas di beberapa instansi.

“Perubahan perwali parkir tepi jalan hanya berubah pada bab VI dengan pasal 13 sampai dengan pasal 15. Aturan posisi parkir kendaraan berat, serta sanksi administrasi bagi pelanggar yang berbeda sesuai dengan tingkat pelanggarannya mulai pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban atau pemindahan kendaraan,”ujar Arief.

Arief mengatakan tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang. “Masuk poin 14 aturan sanksi administrasi, empat saksi tersebut yakni pengempesan ban,dan pasal 15 dikatakan selain tindakan penertiban, Dishub akan mengeluarkan berita acara pelanggaran dan sanksi denda administrasi,”ungkapnya

 Untuk besaran denda administratif yang dikenai Dishub Palu, yang paling tinggi besar senilai Rp 50 ribu, untuk pasal 14 ayat (4) huruf b, sedangkan untuk pengenaan denda administratif paling tinggi Rp.150.ribu untuk pelanggar pasal 14 ayat (4) huruf c dan denda Rp 250 ribu untuk pasal 14 ayat (4) huruf d.

 

“Semua dana dari denda administratif masuk di kas daerah sebagai pendapatan asli daerah, dengan bukti setoran tersebut yang telah dibayarkan, diserahkan ke petugas sebagai persyaratan pelanggar dapat mengambil kendaraannya,”urai Arief.

Ia menyebut, tindakan tegas dengan cara pengempesan ban ini dinilai lebih efektif karena efek jeranya lebih terasa. Menurut Arief, selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh di parkir di jalan utama dan tikungan jalan. Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, namun itu adalah tempat dilarang parkir.

“Kita ingin Kota Palu ini tertib, untuk itu mari kita patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas,” katanya. ABS

Pos terkait