TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng memusnahkan barang bukti (babuk) sabu-sabu sebanyak 375,84 gram, yang berhasil disita dari pengungkapan beberapa kasus narkoba di wilayah Sulteng. Pemusnahan sabu-sabu itu dilaksanakan di ruang Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/9/2023).
Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pradipta Mahayana mengatakan, pemusnahan ratusan gram sabu-sabu itu merupakan pengungkapan empat kasus narkoba di tiga TKP (tempat kejadian perkara), baik di Kota Palu dan Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Donggala.
“Ini pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba di beberapa TKP, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang,”jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba itu berbeda jaringan, dan dari tersangka yang berhasil ditangkap belum terdapat bandar besar, karena itu masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Sementara barang bukti dari pengungkapan itu, ada yang berasal dari luar Kota Palu maupun dari dalam Kota Palu itu sendiri.
Dia melanjutkan, setelah barang bukti tersebut dimusnahkan, maka dalam waktu dekat ini, pihaknya segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kejaksaan negeri. Menurutnya, dengan pemusnahan babuk sabu-sabu, kepolsian telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang.
“Untuk kami mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat Sulteng, dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena tanpa dukungan dari masyarakat, maka kita akan kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” jelasnya.
Pemusnahan tersebut dihadiri beberapa perwakilan instansi terkait, di antaranya Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi serta penasehat hukum tersangka. AMR