Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Dua pelaku curanmor dan barang buktinya, saat diamankan di Mapolresta Palu, Kamis (13/6/2024). FOTO: DOK HUMAS POLRESTA PALU

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Resmob Polresta Palu berhasil meringkus dua orang pria yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku masing-masing berinisial DE dan IK.

KBO Reskrim Polresta Palu, Iptu Aji Suhada mengatakan, kedua pria itu melakukan pencurian di dua lokasi dan waktu yang berbeda, yakni pada akhir Maret 2024 di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu dan pada awal Juni 2024 di Jalan Maleo, Kelurahan Lasoani.

Kronologis penangkapan kedua pelaku, lanjut KBO Reskrim, awalnya Rabu (5/6/2024) sekira pukul 17.00 wita, Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa DE dan IK sedang berada di kos-kosan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan keduanya.

“Pelaku langsung digiring ke Mako untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Aji.

Kepada penyidik, keduanya mengaku telah melakukan curanmor di dua lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis matic.

Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah berharap penanganan tindak pidana curanmor itu dilakukan secara profesional, transparansi dan berkeadlian demi tercapainya kepastian hukum.

“Dan juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” jelasnya.

Barliansyah juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di Kota Palu.

“Jangan segan dan takut melaporkan ke kepolisian terdekat apabila menemukan atau mengetahui terjadinya tindak kejahatan,” ujar kapolresta. AMR

Pos terkait