LERE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu hampir bersamaan, Rabu (16/7). Keduanya merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Pelaku pertama, pria berinisial R (24) ditangkap sejak Jumat (11/7/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat bruto 2,402 gram, serta sejumlah alat isap dan plastik klip.
Sememtara pelaku kedua berinisial R (49) ditangkap di salah satu warung di kawasan yang sama, Rabu (16/7/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu-sabu seberat 4,73 gram dan satu kantong plastik pembungkus. Keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu dari orang berbeda di wilayah Tatanga.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyebut kedua pelaku adalah pengguna dan pengedar narkoba. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolresta Palu.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI