Dua Residivis Ditangkap Usai Curi Peralatan Mobil

Dua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Barat. FOTO: DOK POLSEK PALU BARAT

PALU, MERCUSUAR-  Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian alat kendaraan bermotor yang terjadi di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, Kota Palu.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp9.390.000. Barang yang dicuri meliputi ban luar, ban dalam, velg, dan lidah ban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial B (20) dan H (26). Kedua pelaku merupakan residivis ini ditangkap,  Minggu, 25 Januari 2026.

Pelaku B ditangkap di di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil tangkap.

Sementara pelaku H dibekuk  di kediamannya di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaora, Kecamatan Ulujadi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian secara bersama-sama. Barang hasil curian sebagian telah dijual kepada pihak lain yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ban luar mobil truk.

Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan Muzakar menyampaikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.

“Laporan sekecil apapun tentang tindak pidana akan kami tindaklanjuti,”ucap Kapolsek.

“Untuk kasus ini, masih kami telusuri penadah barang hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegasnya. IKI

Pos terkait