Dua Wanita Pelaku Kekerasan Seorang Remaja Ditangkap

Dua wanita pelaku kekerasan terhadap seorang remaja, yang videonya beredar luas di medsos, saat ditangkap Bagian PPA Polresta Palu, Kamis (30/5/2024). FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Polresta Palu menindaklanjuti video kekerasan yang dialami seorang remaja perempuan 15 tahun yang beredar luas di media sosial, Kamis (30/5/2024). Hasil dari penyelidikan itu, Polresta Palu mengamankan dua orang wanita masing-masing berinisial IG dan VS yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap remaja tersebut.

Berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kekerasan itu melibatkan dua orang perempuan, yang rekamannya menyebar luas di platform media sosial, menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas. Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban, yang kemudian menetapkan kedua perempuan itu sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan IG dan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, dalam keterangan persnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

“Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama,” jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik milik pelaku. 

Pos terkait