PALU, MERCUSUAR – Dua terdakwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Alimudin Bin Mohd Ajay alias Zainuddin Ali alias Abang (51) dan Hajar Bin Taher alias Paci (55), terancam pidana hukuman mati.
Pasalnya, JPU mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian tertuang dalam dakwaan JPU, Lucas J Kubela SH MH yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (27/6/2019).
Alimudin Bin Mohd Ajay dan Hajar Bin Taher merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, dengan berat total 69,0668 gram.
Keduanya narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Klas II Palu.
Namun Alimudin Bin Mohd Ajay sempat lari kembali ke Malaysia ketika dikeluarkan saat terjadi gempa pada 28 September 2019. Dia kembali ke Indonesia untuk mengedarkan sabusabu dan ditangkap di Hotel Same Pantai Losari Makassar pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 03.00 Wita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan setelah berkoordianasi dengan BNN Sulteng.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa Alimudin Bin Mohd Ajay dan temannya Nasrul (DPO) dari Malaysia membawa sabusabu melalui jalur laut ke Tarakan. Kemudian menuju Balik Papan dan lanjut ke Palu naik pesawat.
Keduanya tiba di Palu pada Sabtu (9/3/2019) dan menuju ke Hotel Kampung Nelayan di Jalan Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Di kamar nomor 8 hotel itu, Alimudin Bin Mohd Ajay meletakan dua paket sabu dibawah tempat tisu dengan dibungkus handuk lalu difoto, serta menghubungi Hajar Bin Taher yang berada di Lapas Palu agar menyuruh orang mengambilnya.
“Kemudian dia menghubungi Kartika alias Tika (penuntutan terpisah) untuk menjemputnya dan Nasrul. Namun sebelum keluar dengan Kartika, ia menitipkan kunci kamar pada reception sambil berpesan jika ada yang datang berikan saja kunci kamarnya,” urai Lucas.
Setelah dari Hotel Palu City bersama Kartika dan Nasrul, lanjut JPU, diatas mobil Alimudin Bin Mohd Ajay menitipkan satu paket sedang sabu pada Kartika, yang kemudian simpan di rumah Kartika sebelum mereka ke Villa Sutan Raja. “Setelah menginap hingga Minggu (10/3/2019), Alimudin Bin Mohd Ajay dan Nasrul diantar Kartika ke bandara untuk menuju Makassar,” kata Lucas.
Sementara itu, pada Minggu (10/3/201) Hajar Bin Taher memerintahkan Yahya Ang alias Ko Ade (penuntutan terpisah) juga narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani pidana di Rutan Palu agar menyuruh orang mengambil dua paket sabusabu di Hotel Kampung Nelayan. Selanjutnya, Yahya Ang meyuruh Feri Manoarfa alias Akeng dan Erwin Yasi (penuntutan terpisah) untuk mengambil dua paket sabusabu itu.
Namun saat keduanya pergi mengambil sabusabu itu, petugas BNN Sulteng telah mengetahuinya dan menunggu. “Hasil introgasi dan pengembangan dari keduanya diketahui bahwa sabusabu tersebut berawal dari Alimudin Bin Mohd Ajay,” jelas Lucas. “Pengembangan dari penangkapan Alimudin Bin Mohd Ajay, ditangkap Kartika,” sambung Lucas.
Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Sidang ditunda Kamis 4 Juli 2019, untuk pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono SH. AGK