PALU, MERCUSUAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan AU, Kepala Desa (Kades) Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara periode 2019–2025, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024.
AU ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari unsur perangkat desa, BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD hingga pihak perusahaan swasta, serta penyitaan berbagai dokumen transaksi keuangan dan aset,” ujar Sofian.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR yang diterima Desa Tamainusi dari beberapa perusahaan tambang.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak. SK tersebut diterbitkan hanya dua hari sebelum AU diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades.
“Tersangka menerbitkan SK pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak yang dinilai cacat hukum,” jelas Sofian.
Selain itu, tersangka juga membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR, lalu menyurati sejumlah perusahaan agar menyalurkan dana miliaran Rupiah ke rekening tersebut. Sebelumnya, dana CSR perusahaan disalurkan melalui rekening kas desa resmi di Bank Sulteng.
Menurut Sofian, tersangka diduga bertindak sebagai pengendali penuh atas penggunaan dana tersebut, dengan memerintahkan Bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang jelas.
“Tersangka juga terbukti menerima uang tunai ratusan juta Rupiah secara langsung, salah satunya senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, di luar prosedur perbankan bahkan saat dirinya berstatus nonaktif sebagai Kepala Desa,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejati Sulteng, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi itu, diduga digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), penyidik juga mengidentifikasi sejumlah aset milik tersangka yang dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya.
Aset tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes-Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah klaster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, AU disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sulteng menegaskan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat di tingkat desa. TIN






