PALU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil membekuk empat orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (31/5/2025). di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat.
Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan, keempat terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial HS (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan 40 paket sabu-sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram.
Barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone juga disita.
“Empat orang berhasil kami amankan dalam sehari. Ini bukti,kalau jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman.
AKP Usman mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
Keempat terduga pelaku saat ini menjalani proses hukum dan telah dilakukan pemeriksaan urine.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati bagi yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar,”tegas Kasat Narkoba. IKI
Empat Pengedar Sabu-sabu di Palu Barat Dibekuk Polisi
